Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari
laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan
diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang
diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga
jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan
usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe usahanya: perkebunan,
perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan
pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk
memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang
dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang
dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional
yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat
adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang
atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya
mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan
usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya,
sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma
(Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan
usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan
yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Koperasi mempunyai tujuan perusahaan
menurut Prof. William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy Management And
Bussiness Policy, adalah sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya. Adapun tujuan umum terdiri dari 3, yaitu :
1. Memaksimumkan Keuntungan, salah satu
yang perlu kita ketahui dan diperhatikan adalah penerimaan yang masuk pada
perusahaan supaya keuntungan maksimum, maka pada saat bagian pemasaran memegang
peranan yang penting agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, sedangkan pada
bagian produksi dan personalia dapat merangsang penjualan dengan meningkatkan
kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Pada saat itulah perusahaan
akan mencapai keuntungan maksimum.
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan, nilai
perusahaan itu sendiri merupakan nilai dari laba yang diperoleh dan yang
diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang adalah
dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
3. Meminimkan Biaya, yang bertanggung jawab
atas meminimasi biaya adalah bagian produksi dengan dibantu oleh bagian
personalia. Bagian produksi dan bagian personalia harus sebisa mungkin
meminimkan biaya perusahaan.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar
yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang
dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah
kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung
langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka
dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan
firm yaitu:
(1) Bisnis stakeholders dipengaruhi
oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
(2) Bisnis membayar pajak pajak;
(3) Bisnis menyediakan pekerjaan
pekerjaan; dan
(4) Bisnis memproduksi barang dan
jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal. Teori
Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama
Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka
panjang, maksimisasi nilai yang
diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber
daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk.
Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala mengakui bahwa kinerja
setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki
kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya,
mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian
menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari perusahaan adalah untuk
membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa
untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah
memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa
depanyang diharapkan (Expected Future Profit)
Teori
Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba
disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
Teori laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit ). Menurut
teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
Teori laba Frisional ( Frictional Theory of Profit ). Teori ini
menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi
keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini mengatakan
bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan
menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas suupply bahan
baku tertentu
skala ekonomi
kepemilikan hak paten
pembatasan dari pemerintah
Fungsi
Laba
Laba suatu perusahaan memberikan
signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat,
dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan,
dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul
dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba
yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang
ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
- - Unit usaha simpan pinjam.
- - Perdagangan umum.
- - Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- - Kontraktor dan konsultan bangunan.
- - Penerbitan dan percetakan.
- - Agrobisnis dan agroindustri.
- - Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- - Jasa telekomunikasi umum.
- - Jasa teknologi informasi.
- - Biro jasa.
- - Jasa pengiriman barang.
- - Jasa transportasi.
- - Jasa pemasaran umum.
- - Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
- - Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
- - Event organizer
- - Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- - Klinik kesehatan dan apotek.
- - Desain grafis dan galeri seni.
Permodalan Koperasi
Seperti
badan usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya.
Dan modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal
pinjaman.
Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
·
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
·
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
5. Sumber lain yang sah
Sisa Hasil
Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.