Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi Menurut para Ahli | Koperasi adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967).
Dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi
juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa
Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja
sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau
paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang
diutarakan oleh menurut para ahli:
Pengertian Koperasi
Menurut International Labour Organization (ILO): Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
· Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago:
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Pengertian Koperasi
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Pengertian Koperasi
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip
seorang buat semua dan semua buat seorang.
Pengertian Koperasi
Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan
urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
Pengertian Koperasi
Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan
atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
menurut Munker
Keanggotaan bersifat
sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan
sukarela
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya
sebagai berikut.
Pengawasan secara
demokratis
Keanggotaan yang
terbuka
Bunga atas modal
dibatasi
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
Barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
Netral terhadap
politik dan agama
Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen (1818-1888)
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada
anggota
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883)
Swadaya
Daerah kerja tak
terbatas
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota
terbatas
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi
menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA
di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi 3 :
Sebagian untuk
cadangan
Sebagian untuk
masyarakat
Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan
bunga atas modal
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
8. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Pemberian batas jas
yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
Kerja sama antar
koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar