Rabu, 07 Mei 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

BEBERAPA PEMIKIRAN MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA DIBIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN DILUAR PENGADILAN

Oleh; Prof. Dr. Mariam Darus, S.H.

Isi:I


II.                  Badan Penyehatan Perbankan Nasional (UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 jo. PP Nomor 17 Tahun 1999)
1.       Latar Belakang
Pada permulaan tahun 1991, beberapa Negara Asia mengalami krisis devisa perbankan, moneter, dan perekonomian pada umumnya yaitu Jepang, Korea, Pilipina, Thailand, dan Malaysia yang dimulai dengan menurunnya terhadap dolar Amerika Serikat. Penurunan ini menyebabkan kesulitan bagi perusahaan bahkan perbankan yang mempunyai utang dalam valuta asing karena berarti jumlah utangnya makin besar. Apabila perusahaan atau perbankan tidak memiliki aktiva berupa valuta asing akan mengalami kesulitan.
 Selain investor asing yang menanamkan dana di Indonesia, banyak pula pihak swasta nasional yang membiayai usahanya dengan peminjaman luar negri jangka panjang, menengah dan pendek, dalam mata uang asing. Keadaan krisis di negara-negara Asia akhirnya menular ke Indonesia dimana kurs rupiah terhadap dolar Amerika turun. Hal ini terjadi karena kemudian banyak investor yang menarik kembali dana valuta asing dari perusahaan dan bank.
Pemerintah mempertimbangkan bahwa kalau keadaan tersebut berlangsung terus maka akan dapat menguras cadangan devisa yang sudah menipis dan pada akhirnya akan mengancam posisi Indonesia dalam menjaga likuiditas internasional. Untuk mengatasi keadaan ini maka Pemerintah mengambil langkah dengan memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran pada bank umum. Sebagai pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank dan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan upaya penyehatan bank, dibentuklah Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN. Pertimbangan dari pembentukan badan khusus ini adalah sebagai berikut:
                                 i.            Bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
                               ii.             Bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan;
                              iii.            Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional, dibidang perdagangan barang dan jasa diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dibidang perekonomian, khususnya sector perbankan;
                             iv.            Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas dipandang perlu mengubah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998.

2.       Wewenang BPPN
Ketentuan yang relevan dalam hal ini adalah wewenang yang diberikan UU Nomor 10 Tahun 1998 sebagai berikut:
                                                          i.            Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang rapat Rapat Umum Pemegang Saham
                                                         ii.            Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang direksi dan komisaris bank
                                                       iii.            Menguasai, Mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekayaan milik yang menjadi hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik di dalam maupun luar negeri
                                                       iv.            Meninjau ulang membatalkan, mengakhiri dan mengubah kontrak yang mengikat bank pada pihak ketiga , yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank
                                                        v.            Menjual atau mengalihkan kekayaan bank, direksi, komisaris, dan pemegang saham tertentu, didalam negeri ataupun diluar negeri , baik secara langsung maupun melalui penawaran umum
                                                       vi.            Menjual atau mengalihkan tagihan bank dan menyerahkan pengelolaanya kepada pihak lain tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur
                                                     vii.            Mengalihkan pengelolaan kekayaan dan manajemen bank kepada pihak lain
                                                    viii.            Melakukan penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui konversi tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank
                                                       ix.            Melakukan pengosongan atas tanah dan bangunan milik atau yg menjadi hak bank yang kuasai pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang
                                                        x.            Menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam progam penyehatan dan mebebankan kerugian tersebut kepada modal bamk yang bersangkutan dan bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi / komisaris dan pemegang saham maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan
Di dalam Keppers No 27 Tahun 1998 disebutkan lagi tugas BPPN antara lain sebagai berikut:
                                                         i.            Meminta bank dalam penyehatan serta direksi, komisaris dan pemegang saham menandatangani seegala bentuk dokumen yan bersifat mengikat yang diperlukan guna keperluan penyehatan bank yang dimaksud, dan ,emjamin pengambilan jaminan baik yang akan, sedang atau telah dicairkan;
                                                       ii.            Dalam hal BPPN menilai bank dalam penyehatan tidak dapat disehatkan kembali, BPPN melakukan pengamanan dan penyelamatan kekayaan bank yang bersangkutan;
                                                      iii.            Menguasai, menjual, mengalihkan, dan atau melakukan tindakan lain yang seluas-luasnya atas suatu hak kekayaan milik bank yang berada pada pihak ketiga di dalam maupun di luar negri;
                                                     iv.            Meminta kepada pemegang saham yang terbukti ikut serta baik secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan timbulnya kerugian bank untuk sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3.       Mediasi Berdimensi Hukum Publik
Untuk membantu proses percepatan usaha restrukturisasi utang swasta dibentuklah Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ). STPJ  berperan sebagai:
a.       Mediator antara para debitor dan kreditor dalam negosiasi restrukturisasi utang;
b.      Fasilitator dalam pemberian kemudahan dibidang tertentu (regulatory incentive) dalam rangka restrukturisasi utang.
STPJ melaksanakan tugasnya berdasarkan suatu kerangka kerja yang disebut “Mediasi Terstruktur” yaitu suatu proses dengan suatu batasan waktu yang telah disepakati. Mediasi dapat dikatakan sebagai pilihan penyelesaian masalah di luar pengadilan yang dipilih sebagai opsi dari Pemerintah untuk memaksimalkan pengembalian uang Negara.
4.       Analisa
Penyelesaian sengketa bidang ekonomi dan keuangan terjadi antara debitor dan kreditor. Pada saat perjanjian-perjanjian diadakan diantara kedua belah pihak. Perjanjian-perjanjian tersebut tunduk pada asas-asas, antara lain, asas Pacta Sunt Servanda, asas kebebasan mengadakan perjanjian, asas keseibangan, asas persamaan, asas itikad baik. Perjanjian yang sudah mempunyai kekuatan meningkat tidak boleh dirubah secara sepihak kecuali ditentukan undang-undang.
Didalam perjalanan waktu terjadi perubahan keadaan yaitu krisis ekonomi/keuangan yang dapat mengakibatkan ekonomi Negara menjadi runtuh. Karena itu untuk mengatasinya kepada kreditur (BPPN) diberikan wewenang khusus (publik). Berdasarkan wewenang itu BPPN merubah perjanjian semula menjadi perjanjian bentuk baru seperti MSAA, MRNIA dan PKPS-PU. Wewenang yang diberikan undang-undang kepada BPPN itu melanggar sistem yang berlaku.

Daftar Pustaka:
        I.            Prof. Dr. Mariam Darus, SH., Perjanjian Kredit Bank, Alumni, 1978, hlm. 153
      II.            Pusat Pengkajian Hukum & Mahkamah Agung, Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Restrukturisasi, Lokakarya Terbatas. Juli 2002

Nama Kelompok:
1.       Anissa El Husna
2.       Eka Ernawati
3.       Fitriyah
4.       Syahrul Ramadhan
Kelas 2EB12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar