Beberapa
Pemikiran Mengenai Penyelesaian Sengketa Dibidang Ekonomi Dan Keuangan Diluar Pengadilan
Prof.
Dr. Mariam Darus , S.H.
Isi:
II
Kelebihan Lembaga Arbitrase
Pada umumnya
lembaga ini mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan lainnya.
Kelebihan tersebut adalah
1. Dijamin
kerahasiaan sengketa para pihak;
2. Dapat
dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administratif;
3. Para
pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai
pengetahuan,pengalaman dan latar belakang yang cukup mengenai masalah yang
disengketakan,jujur,dan adil;
4. Para
pihak dapat memilih hukum apa yang akan diterapkan untuk penyelesaian
masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaran arbitrase.
Asas-Asas
Asas-asas dari
arbitrase adalah sebagai berikut:
1. Penyelesaian
sengeketa diluar pengadilan;
2. Kebebasan
berkontrak yang bertanggung jawab. Berdasarkan asas ini para pihak mengadakan
kesepakatan tertulis (klausula arbitrase);
3. Para
pihak bebas menetukan hukum materiil , acara , tempat , jadwal pemeriksaan
sengketa;
4. Kekuatan
meningkat perjanjian ( Pacta Sunt Servada);
5. Ruang
lingkup terlatak dalam bidang perdaganggan;
6. Keputusan
bersifat final dan binding ( tidak ada hak banding dan kasasi);
7. Bersifat
rahasia (confidensial)
8. Proses
cepat;
9. Biaya
murah;
10. Para
pihak bebas menentukan arbiter, jadual sidang;
11. Putusan
dapat dieksekusi;
12. Keputusan
arbitrase berkukuatan mutlak
Dengan
perkembangan dunia usaha dan perkembangan lalu lintas dibidang perdagangan baik
nasional maupun internasional serta perkembangan hukum pada umumnya maka
peraturan yang terdapat dalam Reglemen Acara Perdata ( Reglement op de
Rechtsvordering) yang dipakai sebagai pedoman arbitrase sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu disesuaikan karena pengaturan dagang besifat internasional sudah
merupakan kebutuhan condition sine qua non sedangkan hal tersebut tidak diatur
dalam Regelem Acara Perdata (Reglement op de Rechtsordering). Bertolak dari
konsisi ini, perubahan yang mendasar terhadap Rv baik, secara filosofis maupun
substantif sudah saatnya dilaksanakan.
Kerangka UU Arbitrase dan APSU
Arbitrase yang
diatur didalam UU Arbitrase dan APSU , mengandung ruang lingkup kerangka
sebagai berikut :
Bab I : Ketentuan umum
Bab II: Mengatur menegenai alternative penyelesaian
sengketa melalui acara musyawarah kedua belah pihak yang bersengketa.
Alternative penyelesaian sengketa ( Alternative Dispute Resolution atau ADR)
adalah lembaga penyelesaian sengeta atau beda pendapat melalui prosedur yang
disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli
Bab III: Memberikan suatu
ikhtisar khusus dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk arbitrase dan
pengangkatan arbiter serta mengatur mengenai hak ingkar dari pada pihak
bersengketa
Bab IV: Mengatur tata cara untuk
berencana dihadapan majelis arbitrase dan dimungkinkannya arbiter mengambil
putusan provisionil atau putusan sela, penetapan sita jaminan, memerintahkan
penitipan barang, atau menjual barang yang sudah rusak serta mengenai
pendengaran saksi dan saksi ahli. Seperti halnya dengan keputusan pengadilan
maka dalam putusan arbitrase juga sebagai kepala putusan harus mencantumkan “
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Bab V: Menentukan syarat lain yang berlaku mengenai
arbitrase. Dalam bab ini diatur pula kemungkinan terjadi suatu persengketaan
mengenai wewenang arbiter,pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun
internasional dan peneolakan perintah pelaksanaan putusan arbitrase oleh Ketua
Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama dan terakhir dan ketua pengadilan
Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa melalui Arbitrase
berlaurut-larut. Berbeda dengan proses pengadilan negeri dimana terhadap
putusan para pihak masih dapat mengajukan banding dan kasasi, maka dalam proses
penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya banding kasasi
maupun penijauan kembali. Dalam rangka menyusun hukum formil yang utuh maka
undang-undang ini memuat ketentuan tentang pelaksanaan tugas arbitrase nasional
maupun internasional
Bab VI: Menjelaskan mengenai
pengaturan pelaksanaan putusan sekaligus dalam 1 paket agar undang-undang ini
dapat dioprasionalkan sampai pelaksanaan keputusan, baik yang menyangkut
masalah arbitrase nasional maupun internasional dan hal ini secara system hukum
dibenarkan
Bab VII: Mengatur tentang
pembatalan putusan arbitrase.
Hal ini dimungkinkan karena
beberapa hal antara lain:
a) Surat atau dokumen yang diajukan dalam
pemeriksaan, setelah dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b) Setelah putusan diambil ditentukan
dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yan dilakukan oleh salah satu pihak
dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan putusan
arbitrase diajukan kepada ketua pengadilan negeri dan terhadap putusan
pengadilan negeri tersebut hanya dapat diajukan permohonan banding ke mahkamah
agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
Bab VIII: Mengatur tentang berakhirnya tugas
arbiter, yang dinyatakan antara lain
bahwa tugas Arbiter berkahir karena jangka waktu tugas arbiter telah
lampau dan kedua belah pihak sepakat untuk menarik kembali penujukan arbiter. Meninggalnya
salah satu pihak tidak mengakibatkan tugas yang telah diberikan kepada arbiter
berakhir
Bab IX: Mengenai biaya arbitrase yang ditentukan
oleh arbiter.
Bab X: Mengatur mengenai ketentuan peralihan
terhadap sengketa yang sudah dianjurkan, namun belum diproses, sengketa yang
sedang dalam proses atau yang sudah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Bab XI: Menyebutkan bahwa dengan berlakunya
undang-undang ini maka pasal 615 sampai dengan pasal 651 reglemen acara perdata
dan pasal 377 reglemen dan pasal 705 reglemen acara untuk daerah luar pulau
jawa dan Madura dinyatakan tidak berlaku lagi.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA UMUM (APSU)
I.
DASAR
HUKUM
APSU diatur didalam pasal 6 UU arbitrase dan APSU
II.
Definisi
Alternatif
penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian pengadilan dengan cara
konsultasi, negosiasi, konisliasi atau penilaian ahli
III. Asas-asas
1. Kebebasan
berkontrak (mufakat)
APS
dilakukan oleh para pihak didasarkan atas kesepakatan. Kesepakatan ini
menujukan pada asas kebebasan berkontrak dimana pihak-pihak akan menyelesaikan
sengketanya secara musyawarah.
2. Itikad
baik
Asas
ini berperan sebagai perekat bagi para pihak untuk dapat membahas sengketa yang
ada diantara mereka menurut kepatutan, terbuka dan kedua pihak bertujuan untuk
tidak pergi ke pengadilan.
3. Perjanjian
mengikat (pacta sunt servanda)
4. Putusan
terakhir dan mengikat (final and banding)
5. Pendaftaran
6. Kerahasaiaan
(cinfidensial)
Daftar pustaka:
·
Prof. Dr.
Remy Sjahdeini S.H., Hukum Kepailitan. Pustaka Utama Grafiti. 2002. hlm. 151
Nama Kelompok :
1.
Anissa
El Husna
2.
Eka
Ernawati
3.
Fitriyah
4.
Syahrul
Ramadhan
Kelas : 2EB12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar