Rabu, 07 Mei 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Beberapa Pemikiran Mengenai Penyelesaian Sengketa Dibidang Ekonomi Dan Keuangan Diluar Pengadilan

Prof. Dr. Mariam Darus , S.H.

Isi: II

Kelebihan Lembaga Arbitrase
Pada umumnya lembaga ini mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan lainnya. Kelebihan tersebut adalah
1.       Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
2.       Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administratif;
3.       Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan,pengalaman dan latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan,jujur,dan adil;
4.       Para pihak dapat memilih hukum apa yang akan diterapkan untuk penyelesaian masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaran arbitrase.
Asas-Asas
Asas-asas dari arbitrase adalah sebagai berikut:
1.       Penyelesaian sengeketa diluar pengadilan;
2.       Kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Berdasarkan asas ini para pihak mengadakan kesepakatan tertulis (klausula arbitrase);
3.       Para pihak bebas menetukan hukum materiil , acara , tempat , jadwal pemeriksaan sengketa;
4.       Kekuatan meningkat perjanjian ( Pacta Sunt Servada);
5.       Ruang lingkup terlatak dalam bidang perdaganggan;
6.       Keputusan bersifat final dan binding ( tidak ada hak banding dan kasasi);
7.       Bersifat rahasia (confidensial)
8.       Proses cepat;
9.       Biaya murah;
10.   Para pihak bebas menentukan arbiter, jadual sidang;
11.   Putusan dapat dieksekusi;
12.   Keputusan arbitrase berkukuatan mutlak
Dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan lalu lintas dibidang perdagangan baik nasional maupun internasional serta perkembangan hukum pada umumnya maka peraturan yang terdapat dalam Reglemen Acara Perdata ( Reglement op de Rechtsvordering) yang dipakai sebagai pedoman arbitrase sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan karena pengaturan dagang besifat internasional sudah merupakan kebutuhan condition sine qua non sedangkan hal tersebut tidak diatur dalam Regelem Acara Perdata (Reglement op de Rechtsordering). Bertolak dari konsisi ini, perubahan yang mendasar terhadap Rv baik, secara filosofis maupun substantif sudah saatnya dilaksanakan.
Kerangka UU Arbitrase dan APSU
Arbitrase yang diatur didalam UU Arbitrase dan APSU , mengandung ruang lingkup kerangka sebagai berikut :
Bab I :  Ketentuan umum
Bab II:  Mengatur menegenai alternative penyelesaian sengketa melalui acara musyawarah kedua belah pihak yang bersengketa. Alternative penyelesaian sengketa ( Alternative Dispute Resolution atau ADR) adalah lembaga penyelesaian sengeta atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli
Bab III: Memberikan suatu ikhtisar khusus dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk arbitrase dan pengangkatan arbiter serta mengatur mengenai hak ingkar dari pada pihak bersengketa
Bab IV: Mengatur tata cara untuk berencana dihadapan majelis arbitrase dan dimungkinkannya arbiter mengambil putusan provisionil atau putusan sela, penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang, atau menjual barang yang sudah rusak serta mengenai pendengaran saksi dan saksi ahli. Seperti halnya dengan keputusan pengadilan maka dalam putusan arbitrase juga sebagai kepala putusan harus mencantumkan “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Bab V:  Menentukan syarat lain yang berlaku mengenai arbitrase. Dalam bab ini diatur pula kemungkinan terjadi suatu persengketaan mengenai wewenang arbiter,pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun internasional dan peneolakan perintah pelaksanaan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama dan terakhir dan ketua pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa melalui Arbitrase berlaurut-larut. Berbeda dengan proses pengadilan negeri dimana terhadap putusan para pihak masih dapat mengajukan banding dan kasasi, maka dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya banding kasasi maupun penijauan kembali. Dalam rangka menyusun hukum formil yang utuh maka undang-undang ini memuat ketentuan tentang pelaksanaan tugas arbitrase nasional maupun internasional
Bab VI: Menjelaskan mengenai pengaturan pelaksanaan putusan sekaligus dalam 1 paket agar undang-undang ini dapat dioprasionalkan sampai pelaksanaan keputusan, baik yang menyangkut masalah arbitrase nasional maupun internasional dan hal ini secara system hukum dibenarkan
Bab VII: Mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase.
Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal antara lain:
a)      Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b)      Setelah putusan diambil ditentukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yan dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada ketua pengadilan negeri dan terhadap putusan pengadilan negeri tersebut hanya dapat diajukan permohonan banding ke mahkamah agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
Bab VIII:     Mengatur tentang berakhirnya tugas arbiter, yang dinyatakan antara lain   bahwa tugas Arbiter berkahir karena jangka waktu tugas arbiter telah lampau dan kedua belah pihak sepakat untuk menarik kembali penujukan arbiter. Meninggalnya salah satu pihak tidak mengakibatkan tugas yang telah diberikan kepada arbiter berakhir
Bab IX:       Mengenai biaya arbitrase yang ditentukan oleh arbiter.
Bab X:        Mengatur mengenai ketentuan peralihan terhadap sengketa yang sudah dianjurkan, namun belum diproses, sengketa yang sedang dalam proses atau yang sudah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bab XI:       Menyebutkan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini maka pasal 615 sampai dengan pasal 651 reglemen acara perdata dan pasal 377 reglemen dan pasal 705 reglemen acara untuk daerah luar pulau jawa dan Madura dinyatakan tidak berlaku lagi.

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA UMUM (APSU)

I.                    DASAR HUKUM
APSU diatur didalam pasal 6 UU arbitrase dan APSU
II.                  Definisi
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konisliasi atau penilaian ahli
    III.            Asas-asas
1.       Kebebasan berkontrak (mufakat)
APS dilakukan oleh para pihak didasarkan atas kesepakatan. Kesepakatan ini menujukan pada asas kebebasan berkontrak dimana pihak-pihak akan menyelesaikan sengketanya secara musyawarah.

2.       Itikad baik
Asas ini berperan sebagai perekat bagi para pihak untuk dapat membahas sengketa yang ada diantara mereka menurut kepatutan, terbuka dan kedua pihak bertujuan untuk tidak pergi ke pengadilan.

3.       Perjanjian mengikat (pacta sunt servanda)
4.       Putusan terakhir dan mengikat (final and banding)
5.       Pendaftaran
6.       Kerahasaiaan (cinfidensial)

Daftar pustaka:
·         Prof. Dr. Remy Sjahdeini S.H., Hukum Kepailitan. Pustaka Utama Grafiti. 2002.    hlm. 151

Nama  Kelompok :
1.       Anissa El Husna
2.       Eka Ernawati
3.       Fitriyah
4.       Syahrul Ramadhan


Kelas : 2EB12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar