WARALABA
(FRANCHISE)
Waralaba adalah hak-hak untuk
menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi
pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana
salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan
dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang
dan jasa.
Sedangkan
menurut Asosiasi
Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah suatu
sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama,
sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka
waktu tertentu meliputi area tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar